Kamis, 03 November 2016

Pembelaan untuk Ibu Verawati


"Orang miskin dilarang sakit!" Pemeo seperti itu sudah sangat akrab di telinga kita. Mungkin juga ada benarnya manakala kita tidak tahu langkah dan prosedur yang tepat apabila kita hendak mendapatkan pelayanan kesehatan disaat kita betul-betul membutuhkannya. Betapa selama ini yang kita ketahui bahwa memang apabila seseorang tidak memiliki apa-apa akhirnya hanyalah pasrah menerima nasib saat mengalami musibah sakit.

Pada kasus ini terjadi pada diri ibu Verawati, umur 27 tahun, kelahiran Cirebon, warga Jl. Mekarsari RT 002 RW 003, Kelurahan Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kasus ini terbilang unik dan rumit, bukan pada penyakitnya, tapi cenderung pada kelengkapan administrasi pasiennya. Saat kehamilannya menginjak usia bulan ke 6, ibu Verawati didiagnosa Pre Eklamsia G3P2A0 H32, yang mengharuskannya segera masuk ICU untuk mendapatkan perawatan, pada Sabtu malam, 12 Oktober 2016 lalu.


Setiap malam minggu semua jalan di Bekasi pasti macet. Repotnya lagi, mencari dan mendapatkan Rumah Sakit yg memiliki ruang ICU yg memadai di Kota Bekasi tidaklah mudah. Rumah Sakit dengan klasifikasi minimal type B di Bekasi cuma ada 5, itu pun selalu penuh. Segera ibu Verawati dilarikan ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur menggunakan mobil ambulan Lotte Mart Rumah Zakat, berpacu dengan semakin menipisnya tabung oksigen yang digunakan. Alhamdulillah bisa sampai ke RS Polri bersamaan dengan habisnya oksigen di tabung. Ibu Verawati segera ditangani. Untuk menyelamatkan dirinya dan bayi kembar yang dikandungnya, pihak Rumah Sakit segera melakukan tindakan persalinan secara caesar. Bayi kembarnya lahir secara prematur di usia 25 minggu, dengan bobot masing-masing 950 gram.

Selepas operasi caesar, ibu Verawati harus dirawat di ruang ICU dan bayi kembarnya dirawat di ruang NICU. Masalah yang timbul kemudian adalah si pasien tidak punya jaminan sama sekali. Pada hari Senin diupayakan dibuatkan BPJS dengan jaminan dari Dinas Sosial Kota Bekasi agar segera bisa digunakan, ternyata BPJSnya tidak bisa diakses karena NIK di KTP pasien terdeteksi atas nama orang lain, sedangkan RS Polri pada saat itu belum ada kerjasama dengan pihak Pemerintah Kota Bekasi, sehingga Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi pun tertolak. Resiko terpahit yang terbayang saat itu adalah membayar biaya perawatan sekian ratus juta secara tunai!

Berbagai upaya akhirnya ditempuh Cahaya Foundation. Jaminan dari Walikota Bekasi sendiri pun sudah didapat melalui fasilitas jaminan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Setelah kasak kusuk kesana kemari, alhamdulillah bisa ditembuskan ke jajaran direksi RS Polri agar bisa dibukakan kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi. Pembiayaan pengobatan pasien atas nama ibu Verawati dan kedua bayinya bisa tercover melalui Jaminan Kesehatan dari Pemerintah Kota Bekasi.

Saat ini, ibu Verawati sudah diperbolehkan pulang ke rumah, sedangkan bayi kembarnya masih mendapat perawatan secara intensif di ruang NICU RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Semoga bayi kembar ibu Verawati semakin membaik kondisinya.

Terima kasih kami haturkan kepada Walikota Bekasi, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan jajarannya, kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi dan jajarannya, kepada Direktur RS Polri Kramatjati berikut jajarannya, kepada Rumah Zakat dengan ambulan Lotte Mart-nya, dan kepada sahabat Cahaya semua yang telah bergandengan tangan membantu meringankan beban ibu Verawati. Kiranya Alloh SWT yang akan mencatat dan membalas semua kerja mulia ini. Aamiin...



EmoticonEmoticon